Sering Ditilang Polisi
Sama-Sama Belajar - Paling sebel banget kalau ada cegatan (bahasa dari madiun) atau razia polisi yang suruh kita berhenti dan diperiksalah kelengkapan surat-surat motor ataupun disuruh nunjukin SIM. Sekarang di Madiun semua udah harus komplit dari Helm SNI, Spion Harus Komplit 2 buah, roda motor harus ukuran standart, harus hidupin lampu depan walaupun disiang hari dan motornya gak boleh dikasih kaca film.. hadewh sekarang makin ribet aja.. :D
Pengalaman sebelum lebaran kemarin banyak banget razia polisi seperti itu..sebenarnya baik tapi kadang juga buat kesal karena kita tidak ada kesalahan tapi polisinya ngeyel kalau kita bersalah.. (pengalaman pribadi)
Setelah baca-baca tentang Undang-Undang Lalu Lintas ternyata dendanya besar bangeeettttttttttt.. tapi alhamdulillah polisi di madiun pada baik-baik.. :p soalnya kalau kita ditilang dan langsung bayar disitu kita dapat kortingan.. :p contohnya begini.. kita kena tilang kata polisinya begini.."kalau bayar disini 50.000 saja kalau sidang bisa sampai 75.000" ya jelas pasti pada bayar disitu saja lawong dapat kortingan 25.000.
Buat kamu yang belum tau tentang Undang-Undang Lalu Lintas ini ada sedikit yang saya tau tentang itu...
Poto ane dulu waktu bikin thread di kaskus |
1. Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000
2. Berkendara tanpa SIM
Di kenakan denda Rp 1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.
3. Pengendara ugal ugalan
Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.
4. Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.
5. Perlengkapan kendaraan
Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
6. Berkendara tanpa STNK
Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.
7. Sabuk Pengaman
Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 2500.000 atau kurungan selama 1 bulan.
8. Nyalakan lampu pada siang hari
Denda Rp 100.000 atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.
9. Gunakan Lampu isyarat
Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
10. Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
11. Menggunakan HP saat Berkendara
Bagi anda yang sering menggunakan HP saat berkendara sebaiknya tinggalkan. Sebab anda akan terkena denda Rp 350 ribu jika ketahuan menggunakan HP saat berkendara
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000
2. Berkendara tanpa SIM
Di kenakan denda Rp 1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.
3. Pengendara ugal ugalan
Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.
4. Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.
5. Perlengkapan kendaraan
Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
6. Berkendara tanpa STNK
Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.
7. Sabuk Pengaman
Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 2500.000 atau kurungan selama 1 bulan.
8. Nyalakan lampu pada siang hari
Denda Rp 100.000 atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.
9. Gunakan Lampu isyarat
Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
10. Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
11. Menggunakan HP saat Berkendara
Bagi anda yang sering menggunakan HP saat berkendara sebaiknya tinggalkan. Sebab anda akan terkena denda Rp 350 ribu jika ketahuan menggunakan HP saat berkendara
Ada tips untuk anda yang sering terkena tilang polisi.. (^_^)
Kalau ditilang kita minta slip yang berwarna biru saja jangan mau dikasih slip warna pink/merah.. begini penjelasannya. . .
SLIP BIRU :
Surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Yang artinya Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.
Surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Yang artinya Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.
SLIP MERAH :
Surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan
Surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan
kalo ditilang mending pilih yang biru yah
ReplyDeletekalo ditilang mending pilih yang biru dong
ReplyDeletewwwkwkwkkw Woalah ndol gandol72 wi timbangane sopo... :P
ReplyDeletetukeran link yu gan. Mau ndak.
ReplyDeleteTukeran Link Gaptek Plus
gan, pasang link ane ya. Pke kode ini . Ditunggu :D
Salam Gaptek Plus ^_^
<br />
<a target="_blank" href="http://gaptekplus.blogspot.com"><p style="color:blue;text-decoration:blink;"><b>Gaptek Plus: Tutorial l SEO l Belajar HTML CSS l Blog Informasi</b></p></a><br />
Ayo posting maneh ndol gandol
ReplyDeleteKereta Mini | Keretamainan | Kereta-Mini | Kereta Mini Murah | Pabrik Kereta Mini | Pabrik Kereta Mainan | Toko Kereta Mainan | Blog Kereta Mainan | Pabrik Kereta Mini | Aneka Istana Balon | Jual Kereta Mini | Kereta Api Mainan
Kalau pajak mati Polisi nggak berani tilang, karena urusan bayar membayar adalah masalah kantong kosong atau berisi. Jika kosong dalam waktu yang lama siapkan kocek yang banyak saat bayar pajak plus dendanya.
ReplyDeletekadang polisi menilang alasannya gak jelas, menyesatkan rakyat, ujung2nya minta duit!!!
ReplyDelete- Gara2 tutup pentil
- Gara2 spion tidak standard dealer
Hati2 kawanku...
saya juga pernah DITILANG juga gan, dan minta yg warna biru, tapi sipolisi nya ngotot, baru mo ane photo...eh dikasih juga yg warna biru hha...
ReplyDelete